Konvensi Ketatanegaraan Dan Konvensi Masyrakat
Perbedaan antara
Konvensi ketatanegaraan dan Konvensi masyarakat
Konvensi ketatanegaraan
Konvensi
ketatanegaraan dapat diartikan sebagai segenap kebiasaan atau tindakan
ketatanegaraan yang bersifat mendasar (dengan materi muatan konstitusi), yang
dilakukan dalam penyelenggaraan negara, baik yang belum diatur maupun yang
mungkin menyimpang dari undang-umdang dasar (konstitusi) dan peraturan
ketatanegaraan lain, dengan maksud untuk melengkapi atatu memperbaiki
ketentuan-ketentuan ketatanegaraan yang bersifat mendasar atau sebagai faktor
pendinamisasi pelaksanaan konstitusi. Fungsi konvensi ketatanegaraan dalam
penyelengaraan negara
dapat berupa: melengkapi/menambah atau mengurangi makna,
serta mendinamisasi pelaksanaan undang-undang dasar; mengisi kekosongan
aturan-aturan ketatanegaraan lainnya; mengefektifkan peran dan fungsi
lembaga-lembaga negara sesuai dengan kebutuhan perkembangan; dan memperlancar
jalannya roda penyelenggaraan negara. Kendala utama dalam menerapkan konvensi
ketatanegaraan adalah tidak adanya sangsi yang mewajibkan lembaga-lembaga/
pejabat negara untuk senantiasa metuhi kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan yang
berlaku. Pelanggaran terhadap konvensi ketatanegaraan tidak dapat dipaksakan
oleh atau melalui pengadilan. Sifat demikian memang menyerupai hukum tata
negara yang banyak hal tidak diikuti dengan sangsi yang tegas. Oleh karena itu
sering disebut lex imperfecta, yaitu hukum yang tidak mempunyai sanksi.
Konvensi
Masyarakat
Konvensi
dalam norma adalah peraturan tak
tertulis yang lama-kelamaan menjadi suatu kelumrahan dan bahkan menjadi
peraturan yang disepakati secara pasif oleh masyarakat. Biasanya konvensi
diturunkan dari generasi ke generasi berupa tradisi.Di
Indonesia,contohnya adalah istilah pamali dalam
kebudayaan suku sunda.
Konvensi
norma bahkan dapat naik pangkat menjadi hukum tertulis suatu negara.Contoh yang
bisa ditemui pada hukum di Indonesia adalah pada Standar Program Siaran dan
Pedoman Perilaku Penyiaran KPI bahwa laki-laki tidak boleh berkelakuan dan
berpakaian seperti perempuan di televisi. Konvensi norma ini terjadi karena
pengaruh religi yang kuat pada
masyarakat Indonesia.
0 Response to "Konvensi Ketatanegaraan Dan Konvensi Masyrakat"
Post a Comment