Ancaman Pidana Para Tikus di RKUHP Lebih Rendahh, Adilkah ini???
Kamis, 31 Bulan Mei 208
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah berpendapat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diolah DPR berdampak pada sanksi pidana yang lebih rendah bagi para tikus kantor ketimbang yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Febri Diansyah berucap"Sanksi pidana untuk koruptor justru lebih rendah di RKUHP tersebut dibanding UU Tipikor saat ini. Ini sangat menganggu kerja penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi,"
Selain itu, didalam RKUHP tidak mencantumkan satu pasal pun yang menegaskan Komisi Pemberantas Korupsi sebagai lembaga khusus yang berwenang menanangani kejahatan yang berstatus luar biasa ini.
"Karena lembaga-lembaga khusus termasuk KPK, BNN, Komnas HAM, BNPT, PPATK, dan lain lain dapat kehilangan wewenang menangani kejahatan yang serius dan luar biasa ini," ucap Febri Diansyah
Febri juga mentoroti RKUHP yang tak mengatur tentang perlkuan khusus seperti pidana pemberatan sebagaimana yang sudah diatur dalam UU khusus.
Hal ini berdampak pada kejahatan serius seperti korupsi diperlakukan setara seperti kejahatan lain pada umumnnya
0 Response to "Ancaman Pidana Para Tikus di RKUHP Lebih Rendahh, Adilkah ini???"
Post a Comment